Selasa, 30 Maret 2010

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime


     Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber atau dunia maya, yang biasanya digunakan melalui internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang berhubungan orang perorang atau pemamfaatan teknologi internet yang dimulai saat online dan memasuki dunia cyber. Cyberlaw itu sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berguna dalam dunia masa depan, karena hampir tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi ini.


    Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah menjadi suatu kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada saat ini, yaitu dengan banyaknya terjadi kegiatan cybercrime. Untuk membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari pemerintah dan DPR. Namun Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan jika tidak didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya. Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menangani segala kegiatan dunia maya dan memberi kepastian hukum kepada para pelakunya.


     Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.

Berikut contoh - contoh Cyber crime :

1. Unauthorized Access to Computer System and Service
2. Illegal Contents
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding

Sumber :



http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html









Tidak ada komentar:

Posting Komentar