Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber atau dunia maya, yang biasanya digunakan melalui internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang berhubungan orang perorang atau pemamfaatan teknologi internet yang dimulai saat online dan memasuki dunia cyber. Cyberlaw itu sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan berguna dalam dunia masa depan, karena hampir tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi ini.
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi informasi, seperti akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.
Berikut contoh - contoh Cyber crime :
3. Data Forgery
4. Cyber EspionageCyber Sabotage and Extortion
5. Offense against Intellectual Property
6. Infringements of Privacy
7. Cracking
8. Carding
Sumber :
http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar