Isi dari UU No.36 adalah apa arti dari telekomunikasi, asas dan tujuan dari telekomunikasi, penyelenggaraan, perizinan, pengamanan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana dari pengguanaan telekomunikasi, yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Menurut pemahaman saya setelah membaca isi dan pasal - pasal dari UU No.36 tentang telekomunikasi,di dalam UU ini tidak ada pasal-pasal
yang mengatur tentang batasan-batasan pengguna dari telekomunikasi ini. Semua orang juga berhak menggunaka telekomunikasi ini, tapi setiap pengguana juga hendaknya harus mematuhi semua aturan - aturan yang telah di tetapkan dalam UU dan juga memahami apa - apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan juga harusnya mematuhi Etika dalam berplrilaku di bidang IT.
yang mengatur tentang batasan-batasan pengguna dari telekomunikasi ini. Semua orang juga berhak menggunaka telekomunikasi ini, tapi setiap pengguana juga hendaknya harus mematuhi semua aturan - aturan yang telah di tetapkan dalam UU dan juga memahami apa - apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan juga harusnya mematuhi Etika dalam berplrilaku di bidang IT.
Teknologi informasi sangatlah berpengaruh besar untuk negara kita,di lihat dari segi kebudayaan , kita bisa memperkenalkan budaya - budaya yang kita miliki dengan bebas kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing. kalau dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita dengan bebas dan leluasa memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu yang singkat.
di ringkas dari sumber:
http://isachubby.wordpress.com/2010/03/31/adakah-keterbatasan-uu-telekomunikasi-no-36-dalam-mengatur-penggunaan-teknologi-informasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar