Taukah kamu apa yang dimaksud dengan Hak cipta..????. nah, Hak cipta Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan (buah pikiran) atau informasi tertentu. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan atas produk yang di hasilkan secara tidak sah. Pada umumnya , hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual namun hak cipta berbeda dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten , yang memberikan hak monopoli atas penggunaan investasi).
Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, jika terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut oleh pemilik hak cipta secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli berapa mahal dan sulitnyauntuk melakukan proses pengeluaran hak paten tersebut.
Menurut saya apabila kita membuat aplikasi atau sebuah software dari software bajakan, tidak bisa dikatakan atau dikategorikan sebagai aplikasi atau sistem bajakan. Karena setiap aplikasi yang kita hasilkan merupakan suatu hasil dari pikiran dan kreatifitas kita, sekalipun kita membuatnya menggunakan software bajakan. namun yang salah adalah pembajakn software yang kita pakai.
sumber :
http://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/kenapa-diperlukan-hak-cipta-untk-produk-ti/
http://gamsof27.blogspot.com/2010/03/kenapa-diperlukan-hak-cipta-untuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar